Seorang anak perempuan berinisial NH (13) menjadi korban kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh tiga orang pelaku. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Buleleng, Bali.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di daerah Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Kamis (12/2) sekira pukul 22.00 WITA. Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, dari laporan yang diterima, saat kejadian korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya.
"Berdasarkan laporan yang kami terima peristiwa pertama itu terjadi pada Kamis, dan saat itu korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” kata Iptu Yohana, Kamis (19/2).
Advertisement
Kronologi Kejadian
Malam itu, korban yang masih berstatus pelajar ini, tiba-tiba didatangi tiga orang terlapor yang masuk ke dalam rumahnya. Kehadiran mereka membuat korban ketakutan hingga berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar dan mengunci pintu.
“Ketiga terlapor mendobrak pintu kamar korban. Dua orang memegang kedua tangan korban dan membekap mulutnya. Sementara satu orang melakukan,” imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, salah satu terduga pelaku diketahui berinisial RA (16) yang masih berstatus pelajar. Aksi bejat itu dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku.
Advertisement
Kembali Terulang
Tak berhenti di situ, peristiwa bejat itu kembali terjadi pada esoknya, Jumat (13/2) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Sehari setelah kejadian pertama, salah satu terlapor kembali menghubungi korban melalui pesan whatsApp dan mengajak korban keluar rumah. Saat korban keluar, terlapor menyeret korban ke lahan jagung dan kembali melakukan persetubuhan,” terangnya.
Peristiwa kedua tersebut, terjadi di area lahan pertanian dengan kondisi minim penerangan. Korban diduga mengalami kekerasan seksual kembali oleh terduga pelaku.
Perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 15 Februari 2026. Sat Reskrim Polres Buleleng kini tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.
“Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar iptu Yohana.