Janji Dinikahi, Pria di Gowa Setubuhi Anak di Bawah Umur
Pelaku ditangkap di Desa Je'ne Tallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menangkap seorang pria inisial AS (26) dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku bahkan menyetubuhi korban dengan janji akan dinikahi.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gowa Inspektur Dua Nida Hanifah Djarnaji mengatakan korban kekerasan seksual masih berstatus anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Desa Je'ne Tallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Pelaku kita tangkap setelah pihak keluarga korban melapor. Untuk korban kita beri pendampingan untuk memastikan kondisi psikologisnya," ujarnya, Jumat (13/2).
Direkam dan Diancam
Nida mengatakan korban tampak tertekan dikarenakan pelaku merekam saat disetubuhi. Rekaman tersebut, menjadi alat bagi pelaku untuk mengancam korban.
"Penyelidikan awal, pelaku diduga mendekati korban dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab. Usai disetubuhi, pelaku juga diduga merekam perbuatannya dan menggunakan rekaman itu untuk menekan korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya," kata dia.
Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menyampaikan pengalaman yang dialaminya kepada orang tuanya. Selain itu, pelaku juga diduga sempat meminta sejumlah uang kepada korban.
“Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap korban,” tuturnya.
Nida menambahkan pelaku dikenakan pasal 473 KUHP tetang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.