Teganya Kakak Ipar Perkosa Adik Iparnya Sendiri Sampai Hamil 6 Bulan
Seorang remaja perempuan di Tuban mengalami kekerasan dari kakak iparnya yang mengakibatkan dirinya hamil selama enam bulan.
Seorang remaja perempuan di Tuban menjadi korban tindakan brutal kakak iparnya. Akibatnya remaja itu hamil selama enam bulan.
"Pelaku adalah kakak ipar korban, dan dia sudah ditangkap. Korban dalam keadaan hamil," jelas AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban, pada Rabu (10/9).
Peristiwa tragis ini bermula dari kebiasaan pelaku, yang berinisial A (26), yang secara diam-diam mengambil foto korban saat bermain di rumah.
Dari situ, niat jahatnya mulai tumbuh. Selanjutnya, pelaku mengajak korban pergi ke ladang dengan alasan mencari alat semprotan pada malam hari di bulan Maret 2025.
"Keduanya mencari dan alat tersebut berhasil ditemukan," tambah AKP Dimas, panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.
Namun, setelah menemukan alat tersebut, pelaku tiba-tiba mengangkat tubuh korban dan memaksanya untuk berbaring di atas dipan ladang.
Kejadian tersebut semakin mengerikan ketika leher korban dicekik hingga dia kesulitan bernapas.
"Pelaku sempat mencekik leher korban hingga kesulitan untuk bernapas, dan berhasil disetubuhi oleh pelaku," ungkap AKP Dimas.
Pelaku melakukan ancaman
Setelah kehormatannya direnggut, korban hanya mampu menangis dan merasa tak berdaya menghadapi trauma akibat tindakan kejam dari orang yang seharusnya melindunginya.
Ancaman pun dilayangkan, korban diintimidasi agar tidak mengungkapkan kejadian itu kepada siapa pun.
"Pelaku yang merupakan kakak ipar korban sempat mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun," tegas AKP Dimas.
Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan pada tubuh korban mulai tampak. Keluarga yang curiga lalu melakukan tes kehamilan, dan hasilnya menunjukkan positif.
"Hasil tesnya positif hamil, kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya yang merupakan istri pelaku," ujarnya.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, AKP Dimas menyatakan bahwa akhirnya keluarga korban melaporkan kakak iparnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
Setelah laporan tersebut, anggota kepolisian mendalami kasus ini dan menetapkan tersangka.
"Pelaku ditangkap di rumah kakeknya di Kabupaten Tuban, dan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di UPPA Satreskrim Polres Tuban, sementara korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya.