Bejat, Lansia di Palopo Cabuli Pelajar SD saat Beli Layangan
Kepala Satreskrim Polres Palopo Inspektur Satu Ridwan Parinta menjelaskan tindak kekerasan seksual dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (7/5).
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palopo menangkap seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur inisial HS (69). Kekerasan seksual dialami korban saat hendak membeli layang-layang.
Kepala Satreskrim Polres Palopo Inspektur Satu Ridwan Parinta menjelaskan tindak kekerasan seksual dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (7/5). Ia mengatakan korban berusia 11 tahun dan masih duduk di sekolah dasar (SD).
"Kami telah mengamankan pelaku atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Kronologi
Ridwan menjelaskan kronologi berawal saat korban mendatangi toko pelaku untuk membeli layang-layang. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam toko.
"Di situ pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Pelaku meraba dan memaksa korban melepaskan pakaiannya," ungkapnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut. Ridwan menyebut penyidik masih memeriksa pelaku dan saksi.
"Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban, mengingat statusnya yang masih di bawah umur," imbuhnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat diperberat karena korban merupakan anak di bawah umur," ucapnya.