Kemenimipas Dalami Sosok Penjamin WNA Judi Online di Kasus Hayam Wuruk
Kemenimipas serius mendalami peran penjamin WNA judi online yang terlibat kasus di Hayam Wuruk Plaza Tower, mengungkap potensi pelanggaran keimigrasian dan jaringan internasional.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan komitmennya untuk menelusuri sosok penjamin dari 320 warga negara asing (WNA) yang tersangkut kasus perjudian daring atau online (judol) jaringan internasional. Penelusuran ini dilakukan setelah para WNA tersebut diamankan di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, dan diserahkan kepada Kemenimipas. Langkah ini diambil untuk mengungkap potensi pelanggaran keimigrasian yang lebih luas.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan para WNA tersebut secara intensif. Proses pendalaman ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan ratusan WNA di Indonesia. Kemenimipas berupaya membongkar seluruh mata rantai kasus ini.
Pada Minggu ini, Kemenimipas mulai melakukan pendalaman terhadap para terduga tersangka setelah menerima penyerahan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Para WNA kini dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Kuningan, Jakarta Selatan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penelusuran Penjamin WNA dan Pelanggaran Keimigrasian
Arief Eka Riyanto menjelaskan bahwa fokus utama Kemenimipas adalah menelusuri sponsor atau penjamin yang memungkinkan ratusan WNA ini berada di Indonesia. "Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujarnya di Jakarta. Penelusuran ini sangat krusial untuk memahami bagaimana WNA tersebut bisa masuk dan tinggal di Tanah Air, terutama jika mereka terlibat dalam aktivitas ilegal. Kemenimipas akan menggunakan semua jalur hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Pendalaman yang dilakukan Kemenimipas tidak hanya terbatas pada pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mencakup dugaan tindak pidana keimigrasian yang mungkin terjadi. "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," kata Arief. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas setiap pihak yang memfasilitasi kejahatan transnasional. Setiap WNA yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Proses investigasi ini berlangsung di Rumah Detensi Imigrasi yang berlokasi di Jakarta Barat dan Kuningan, Jakarta Selatan. Lokasi ini dipilih untuk memastikan kelancaran pemeriksaan dan penahanan sementara bagi para WNA. Kemenimipas berkoordinasi erat dengan kepolisian untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
Kronologi Penangkapan dan Identitas WNA Terlibat
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri berhasil menangkap total 321 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi daring jaringan internasional. Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan skala operasi judi online yang semakin meresahkan. Polri terus berkomitmen memberantas praktik ilegal ini demi menjaga ketertiban masyarakat.
Dari jumlah tersebut, 320 orang di antaranya teridentifikasi sebagai warga negara asing (WNA), sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara, termasuk Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Warga negara Indonesia yang terlibat akan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Rincian kewarganegaraan para WNA yang terlibat adalah 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja. Data ini menunjukkan kompleksitas jaringan judi online yang melibatkan banyak negara. Kemenimipas dan kepolisian terus berupaya membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
Sumber: AntaraNews