Pemberantasan Narkoba dan HP Ilegal di Lapas NTT: Komitmen Kemenimipas Wujudkan Lingkungan Aman
Kantor Wilayah Ditjenpas NTT dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan penipuan di lapas serta rutan. Ini untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan di Nusa Tenggara Tim
Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT telah mengikrarkan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone (Hp) ilegal, serta praktik penipuan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayahnya. Langkah ini diambil guna menjamin terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman dari berbagai bentuk pelanggaran.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyatakan bahwa ikrar ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Komitmen ini menegaskan keseriusan jajaran pemasyarakatan dalam menanggulangi permasalahan krusial yang kerap terjadi di dalam fasilitas tahanan.
Berbagai langkah konkret akan segera diimplementasikan untuk mewujudkan tujuan tersebut, termasuk penguatan pengawasan dan razia berkala. Ini diharapkan dapat secara signifikan menekan angka peredaran barang terlarang dan aktivitas ilegal yang dapat mengganggu ketertiban serta keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Komitmen Kuat Kemenimipas di NTT
Komitmen pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan penipuan di lapas serta rutan NTT merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Imipas Agus Andrianto. Ikrar ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh petugas pemasyarakatan di Indonesia, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.
Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa jajarannya di NTT akan melaksanakan berbagai upaya nyata untuk mewujudkan ikrar tersebut. Fokus utama adalah mencegah peredaran narkoba, menindak penggunaan handphone ilegal, dan memberantas praktik penipuan yang merugikan.
Pelaksanaan ikrar serentak ini juga diikuti dengan penguatan pengawasan di setiap wilayah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap lapas dan rutan memiliki standar keamanan yang tinggi dan bebas dari aktivitas terlarang.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan Berkelanjutan
Untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih, Ditjenpas NTT secara rutin melaksanakan razia di seluruh lapas dan rutan. Razia berkala ini menjadi salah satu metode efektif untuk mendeteksi dan menyita barang-barang terlarang.
Selain razia, pihak Kanwil Ditjenpas NTT juga terus meningkatkan monitoring dan mengingatkan jajaran petugas agar konsisten. Konsistensi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan praktik penipuan adalah kunci keberhasilan program ini.
Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Dengan demikian, diharapkan tidak ada celah bagi masuknya barang-barang terlarang atau terjadinya tindak kejahatan di dalam lapas dan rutan.
Penanganan Kasus Narkoba dan Sanksi Tegas
Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah NTT dilaporkan tergolong rendah dibandingkan daerah lain, dengan sekitar 71 warga binaan yang terlibat, sebagian besar berasal dari luar daerah. Meskipun demikian, kewaspadaan tetap tinggi.
Ditjenpas NTT terus berkolaborasi erat dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk bertukar data dan informasi. Kerja sama ini krusial untuk menekan dan mencegah masuknya narkoba ke wilayah tersebut.
Terkait penegakan disiplin, petugas yang terbukti terlibat narkoba akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku. Pelanggaran penggunaan handphone ilegal akan dikenakan sanksi internal berat dan dapat berujung pidana jika digunakan untuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba atau penipuan.
Penguatan Pengawasan Melalui Tes Urine dan Sosialisasi
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Ditjenpas NTT secara rutin melakukan pemeriksaan, termasuk tes urine bagi petugas dan warga binaan. Tes ini dilakukan secara berkala dan acak, bahkan hingga dua kali dalam sepekan, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di kalangan internal.
Pihak Ditjenpas NTT berharap tidak ada masyarakat maupun oknum yang mencoba memasukkan handphone ilegal atau terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Komitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini akan terus dijaga.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sosialisasi antinarkoba oleh BNN Provinsi NTT serta tes urine kepada jajaran Kanwil Ditjenpas NTT. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam memerangi narkoba dari berbagai lini.
Sumber: AntaraNews