Polres Karawang Bongkar Jaringan Sabu Karawang-Bekasi, 110 Gram Sabu Disita
Satresnarkoba Polres Karawang berhasil membongkar jaringan sabu Karawang-Bekasi, menyita 110 gram narkotika dan menangkap tiga terduga pelaku. Simak detail pengungkapannya yang berawal dari laporan masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas wilayah di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 110 gram dan mengamankan tiga terduga pelaku dalam operasi penangkapan ini.
Ketiga terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial RZ (34), SK (39), dan LS (33), ditangkap di lokasi berbeda di Karawang dan Bekasi pada hari yang sama. Penangkapan ini secara signifikan menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Proses penyidikan lebih lanjut masih intensif dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta pemasok utamanya.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Inspektur Polisi Dua Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai peredaran narkotika. Penyelidikan mendalam segera dilakukan oleh anggota Satresnarkoba untuk memverifikasi laporan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang.
Awal Penyelidikan dan Penangkapan Pertama Jaringan Sabu Karawang-Bekasi
Pengungkapan jaringan sabu Karawang-Bekasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Desa Pulokalapa, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Informasi berharga tersebut segera ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Karawang dengan melakukan penyelidikan. Penyelidikan cermat dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan dan mengidentifikasi target operasi yang terlibat.
Pada Rabu (10/6), petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RZ (34) di sebuah rumah di Desa Pulokalapa. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang tersimpan dalam tas selempang milik RZ. Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika juga turut disita sebagai barang bukti penting.
RZ kemudian dimintai keterangan awal terkait asal-usul barang haram yang dimilikinya. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial SK (39). Keterangan ini menjadi petunjuk krusial bagi petugas untuk mengembangkan kasus dan menelusuri lebih jauh pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Lanjutan
Berdasarkan pengakuan RZ, tim Satresnarkoba Polres Karawang segera bergerak cepat untuk melakukan pengembangan kasus dan menangkap SK (39) pada hari yang sama. SK berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan GCC 2, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini memperluas cakupan operasi hingga ke wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi, menunjukkan jangkauan jaringan.
Dari tangan SK, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar yang sudah terbungkus rapi, timbangan digital, dan plastik klip kosong dalam jumlah banyak. Barang bukti ini secara jelas mengindikasikan bahwa SK berperan sebagai pengedar besar dalam jaringan sabu Karawang-Bekasi. Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika juga turut diamankan sebagai bukti kuat.
Interogasi mendalam terhadap SK kemudian mengungkap keterlibatan seorang perempuan berinisial LS (33) yang diduga menyimpan sebagian barang bukti narkotika milik jaringan tersebut. Petugas segera melacak keberadaan LS dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang, pada hari yang sama. Penangkapan LS melengkapi tiga tersangka utama dalam operasi ini.
Dari tangan LS, petugas menemukan dua paket sabu yang diduga masih merupakan bagian dari jaringan yang sama, memperkuat bukti keterlibatan mereka. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pendalaman kasus. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh mata rantai peredaran narkotika dan menangkap pelaku lainnya.
Sumber: AntaraNews