Polres Bengkayang Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sabu 146 Gram Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil menangkap dua pengedar narkoba di wilayah perbatasan, menggagalkan peredaran sabu seberat 146,04 gram yang diduga akan diedarkan di kawasan tersebut.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang baru-baru ini berhasil membekuk dua individu yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 146,04 gram yang diperkirakan akan diedarkan di area strategis perbatasan tersebut.
Kedua tersangka yang kini telah diamankan adalah AK (27), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, dan BF (26), seorang warga Kota Pontianak. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pasokan barang haram dari luar daerah yang masuk ke Bengkayang, sebuah wilayah perbatasan yang memang dikenal rawan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Jumadi, menjelaskan bahwa timnya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Penyelidikan yang cermat dan terencana ini akhirnya membuahkan hasil, di mana petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti narkotika. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkoba.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di depan sebuah rumah makan, dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan pemilik rumah makan, menjamin transparansi proses hukum. Setelah penangkapan, petugas segera melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan oleh para tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua plastik klip transparan yang berisi kristal putih, diduga kuat adalah sabu. Narkotika tersebut disembunyikan dalam bungkusan plastik hitam yang diletakkan di bagian belakang jok mobil. Penemuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan kedua tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi dua lembar tisu putih, dua kantong plastik hitam, satu plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam merek Realme dan Redmi. Telepon genggam ini diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi untuk melancarkan transaksi narkotika.
Komitmen Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan
AKP Jumadi menegaskan bahwa wilayah Bengkayang, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, memiliki kerawanan tinggi untuk dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas mencurigakan. Komitmen ini bertujuan untuk menutup celah bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang haram,” ujar AKP Jumadi. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika.
Penangkapan pengedar narkoba di wilayah perbatasan ini bukanlah yang pertama kali, mengindikasikan bahwa masalah peredaran narkoba di area tersebut memang menjadi perhatian serius. Pihak kepolisian secara konsisten melakukan operasi untuk memberantas jaringan narkoba yang mencoba memanfaatkan lokasi strategis Bengkayang.
Proses Hukum dan Imbauan kepada Masyarakat
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bengkayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, serta gelar perkara untuk memperkuat bukti. Barang bukti narkotika juga akan diuji di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk memastikan jenis dan kandungannya.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Jumadi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar, khususnya di wilayah perbatasan. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber: AntaraNews