Polres Bungo, Jambi, baru-baru ini berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Tiga orang tersangka diamankan, dua di antaranya diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah.
Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah pondok yang terletak di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo. Dari tangan para pelaku, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar. Total barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 6,9 gram.
Para tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika yang menyasar masyarakat sekitar. Mereka memperoleh pasokan sabu dari seseorang di desa yang sama dengan sistem belanja tunai. Kasus ini masih terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Bungo.
Advertisement
Advertisement
Pelaksana tugas Kepala Seksi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sebuah pondok. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Bungo.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka. "Ketiga tersangka yang diamankan merupakan seorang petani dan dua mahasiswa, barang bukti seberat 6,9 gram," kata Iptu Bambang JM di Bungo pada Selasa. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari para pelaku.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 24 plastik klip berisi sabu yang siap diedarkan. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap narkotika.
Advertisement
Tidak hanya sabu dan alat hisap, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Dua unit ponsel juga turut diamankan sebagai alat komunikasi para pelaku. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus lebih lanjut.
Advertisement
Berdasarkan keterangan awal dari para tersangka, diketahui bahwa mereka memperoleh pasokan sabu dari seseorang di desa yang sama. Proses transaksi dilakukan dengan sistem belanja tunai, menunjukkan adanya jaringan peredaran yang terstruktur. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kepada masyarakat di wilayah Desa Karak dan sekitarnya.
Iptu Bambang JM menambahkan bahwa kasus penangkapan mahasiswa pengedar narkotika ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Satresnarkoba Polres Bungo terus bekerja untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bungo.
Menanggapi maraknya kasus narkotika, Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama antara aparat dan warga sangat penting dalam upaya pencegahan.
Advertisement
"Kita imbau masyarakat agar melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan," tegas Iptu Bambang JM. Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Peran serta seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan demi keamanan dan ketertiban bersama.
Sumber: AntaraNews