Polrestabes Makassar Sita 6 Kg Sabu, Selamatkan 36 Ribu Jiwa dari Jaringan Internasional
Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 6 kilogram sabu yang berpotensi merusak puluhan ribu jiwa. Jaringan internasional lintas provinsi ini terungkap dalam operasi besar Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Makassar, Sulawesi Selatan – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional lintas provinsi. Operasi ini menyita lebih dari enam kilogram sabu, sebuah jumlah signifikan yang berpotensi merusak puluhan ribu jiwa di masyarakat. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang dilakukan secara berkelanjutan. Operasi pengembangan telah berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026. Keberhasilan ini tidak hanya menyelamatkan potensi korban penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menghemat anggaran negara.
Barang bukti sabu yang disita memiliki taksiran nilai mencapai Rp12,1 miliar. Kapolrestabes Makassar menyatakan, apabila barang haram ini tersebar, dampaknya bisa merusak sekitar 36.402 jiwa. Penangkapan tujuh tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan narkotika yang kian meresahkan.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Operasi pengembangan yang dilakukan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sejak awal tahun 2026 membuahkan hasil signifikan. Penyelidikan mendalam berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka beroperasi secara terorganisir dari Makassar hingga ke Pekanbaru, Riau.
Dalam serangkaian penangkapan, polisi berhasil menyita total lebih dari enam kilogram sabu. Tiga dari tujuh tersangka ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti lima kilogram sabu. Ini menunjukkan luasnya jangkauan operasi jaringan tersebut yang melintasi batas provinsi.
Empat dari tujuh tersangka yang ditangkap merupakan residivis. Mereka telah beroperasi sejak tahun 2018, berulang kali masuk dan keluar penjara, namun terus melanjutkan aktivitas ilegalnya. Polisi menduga kuat jaringan ini memiliki keterkaitan erat dengan sindikat narkotika internasional yang berbasis di Malaysia, memperlihatkan skala kejahatan yang kompleks.
Pengungkapan ini dimulai dari penangkapan tersangka berinisial EB di Makassar pada Januari 2026 dengan barang bukti 44 gram sabu. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan WM di Jakarta, dan selanjutnya mengungkap jaringan yang lebih besar hingga ke Pekanbaru.
Dampak Kerusakan dan Potensi Penghematan Negara
Penyitaan enam kilogram sabu ini memiliki dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat dan negara. Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan jika sabu tersebut beredar bisa mencapai 36.402 jiwa. Penyelamatan jiwa ini menjadi prioritas utama dalam setiap operasi pemberantasan narkoba.
Selain menyelamatkan ribuan jiwa, pengungkapan kasus ini juga berpotensi menghemat keuangan negara secara signifikan. Potensi penghematan untuk biaya rehabilitasi penyalahguna narkotika diperkirakan mencapai sekitar Rp109,2 miliar. Ini merupakan angka yang sangat besar, menunjukkan beban finansial yang ditanggung negara akibat peredaran narkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman bagi para pelaku kejahatan narkotika ini sangat serius. Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa ancaman hukuman paling singkat adalah enam tahun penjara, dengan kemungkinan maksimal pidana mati. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
Sumber: AntaraNews