Polda Makassar Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional, 6 Kg Sabu Disita
Polrestabes Makassar berhasil menyita lebih dari 6 kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka dalam pengungkapan jaringan narkoba antarpulau dengan dugaan keterlibatan internasional. Kasus Penyitaan Sabu Makassar ini mengungkap praktik peredaran barang h
Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil menyita lebih dari enam kilogram sabu dan menangkap tujuh tersangka. Pengungkapan ini terkait dengan jaringan peredaran narkoba antarpulau yang memiliki dugaan koneksi internasional. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Indonesia.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, menyatakan bahwa barang bukti sabu yang disita bernilai sekitar Rp12,1 miliar atau setara dengan 742.000 dolar AS. Penyitaan ini dilakukan dalam serangkaian operasi yang mencakup beberapa provinsi di Indonesia. Penangkapan para tersangka diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Penyelidikan intensif dimulai setelah penangkapan awal di Makassar, yang kemudian berkembang hingga ke wilayah lain. Keberhasilan dalam kasus Penyitaan Sabu Makassar ini menunjukkan koordinasi yang baik antarlembaga penegak hukum. Ini juga menegaskan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman narkoba.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Investigasi kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial EP di Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dalam penangkapan awal tersebut, polisi berhasil mengamankan 44 gram sabu dari tangan EP. Penangkapan ini menjadi titik awal terungkapnya jaringan yang lebih besar dan terorganisir.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke Jakarta. Di sebuah apartemen di Jakarta Barat, polisi menangkap seorang wanita berinisial WM dan menyita tambahan 23 gram sabu. Kombes Pol. Arya Perdana menjelaskan bahwa ini merupakan jaringan Jakarta-Makassar, di mana EP mendapatkan pasokan dari pemasok yang beroperasi di Jakarta.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan di Makassar juga mengidentifikasi tersangka lain yang diduga membeli satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Panakkukang. Penangkapan dan interogasi terhadap para tersangka ini memberikan petunjuk penting mengenai skala operasi jaringan tersebut.
Jaringan Antarpulau Hingga Internasional Terbongkar
Interogasi lebih lanjut mengungkap adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Pekanbaru, Provinsi Riau. Polrestabes Makassar segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penangkapan lanjutan. Kerja sama antarwilayah ini sangat krusial dalam membongkar sindikat kejahatan transnasional.
Dalam operasi gabungan di Pekanbaru, petugas berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita lima kilogram sabu. Barang haram tersebut ditemukan terbungkus dalam kantong plastik berwarna hijau. Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan bahwa kasus ini berkembang dari Makassar hingga Riau, di mana petugas berhasil menyita sabu dalam jumlah besar beserta para tersangka yang terlibat.
Total, tujuh tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian operasi ini. Empat di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang telah berulang kali menjalani hukuman penjara sejak tahun 2018. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut melibatkan pelaku yang sudah berpengalaman dalam dunia kejahatan narkotika.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Tersangka Narkoba
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah direvisi. Undang-undang di Indonesia dikenal sangat ketat dalam penanganan kasus narkoba, termasuk penerapan hukuman mati untuk kejahatan besar.
Menurut Kombes Pol. Arya Perdana, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun. Ancaman terberat yang bisa dikenakan adalah hukuman mati, jika terbukti bersalah dalam pengadilan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba dengan sanksi yang tegas.
Indonesia memiliki salah satu undang-undang antinarkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pelanggaran perdagangan narkoba besar. Ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak. Penegakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Sumber: AntaraNews