Polres Metro Bekasi Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkat Laporan Warga
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua pengedar obat keras ilegal di Cikarang Utara berkat laporan masyarakat, mengungkap jaringan peredaran terlarang.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil membekuk dua terduga pengedar obat keras ilegal golongan G di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (29/5) malam, berkat informasi dan laporan aktif dari masyarakat setempat. Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan warga. Laporan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas transaksi dan peredaran obat daftar G yang meresahkan di lokasi tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (29) dan S.A.B. (27), keduanya merupakan warga Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap di Kampung Kebon Kopi, RT 003 RW 007, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Pengedar Obat Keras
Bermodalkan laporan dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Polisi mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. Kedua individu tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting terkait peredaran obat keras ilegal. Barang bukti tersebut meliputi 720 butir tramadol dan 870 butir hexymer. Penemuan ini mengindikasikan skala peredaran yang cukup besar di wilayah tersebut.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita plastik klip kemasan yang digunakan untuk membungkus obat, dua unit telepon genggam, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp775.000. Turut diamankan pula satu dompet berisi identitas diri serta satu tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Kapolres Sumarni mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D alias F. Pihak kepolisian telah memasukkan D alias F ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok maupun distribusi obat-obatan ilegal ini. Hal ini penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain melengkapi administrasi penyidikan, petugas juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita. Uji laboratorium ini bertujuan untuk memastikan jenis dan kandungan pasti dari obat-obatan yang disita.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal. Partisipasi warga sangat krusial demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba dan obat keras.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan, atau melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086. Selain itu, tersedia juga Hotline Polri 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110 untuk pelaporan cepat.
Sumber: AntaraNews