Polres Bekasi Bongkar Praktik Oplos Gas Bersubsidi, Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik oplos gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, dengan omzet fantastis mencapai ratusan juta rupiah. Simak detail pengungkapan praktik oplos gas ini.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Bekasi. Modus operandi yang terungkap adalah pengoplosan elpiji tiga kilogram menjadi tabung non-subsidi 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini ditaksir memiliki total omzet mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan ini berawal dari laporan kepolisian pada tengah pekan lalu yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas. Lokasi praktik ilegal ditemukan di sebuah lapak dan gudang yang beralamat di Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Aktivitas pemindahan gas subsidi ke tabung non-subsidi berlangsung secara sistematis.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menegaskan bahwa praktik oplos gas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial. Lebih dari itu, tindakan ilegal ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena berisiko tinggi menyebabkan kebocoran hingga ledakan yang fatal.
Modus Operandi dan Keuntungan Fantastis Praktik Oplos Gas
Modus operandi dalam praktik oplos gas ini terbilang sistematis dan terorganisir. Para pelaku membeli tabung gas subsidi tiga kilogram dari para pengecer dalam jumlah besar. Kemudian, isi dari setiap empat tabung gas subsidi tersebut dipindahkan ke satu tabung gas 12 kilogram.
Proses pemindahan gas dilakukan menggunakan alat suntik khusus dan segel tabung baru agar terlihat seperti gas non-subsidi asli. Modal yang dikeluarkan untuk empat tabung gas subsidi berkisar Rp60 ribu. Setelah dioplos, satu tabung gas 12 kilogram tersebut kemudian dijual dengan harga mencapai Rp135 ribu per tabung.
Praktik oplos gas ini diketahui sudah berjalan sejak Oktober 2025, menunjukkan skala operasi yang cukup lama. Dari hasil pendalaman sementara, keuntungan kotor yang berhasil diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp350 juta. Angka ini menunjukkan besarnya kerugian negara dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Oplos Gas
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktik oplos gas ilegal ini. Tersangka RKA diidentifikasi sebagai pemilik lapak sekaligus pelaku utama yang merencanakan seluruh operasi.
Tersangka MH berperan sebagai sopir bongkar muat yang bertanggung jawab dalam logistik dan transportasi tabung gas. Sementara itu, tersangka MRT memiliki peran sebagai pembantu dalam proses pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sejumlah barang bukti penting turut disita oleh pihak kepolisian untuk memperkuat penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi ratusan tabung gas subsidi dan non-subsidi yang digunakan dalam praktik oplos gas. Selain itu, alat suntik gas, timbangan, dan segel tabung juga diamankan sebagai bukti modus operandi.
Satu unit mobil pikap yang digunakan untuk operasional serta telepon genggam yang dipakai dalam aktivitas ilegal ini juga disita. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan dan skala praktik oplos gas yang lebih luas.
Ancaman Hukum dan Bahaya Praktik Oplos Gas Bersubsidi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidik juga menerapkan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan ketentuan metrologi legal. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun penjualan gas oplosan ini.
Kapolres Sumarni menekankan bahwa praktik penyalahgunaan gas subsidi sangat merugikan negara karena menyalahgunakan alokasi subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat. Lebih dari itu, praktik oplos gas ini juga sangat membahayakan keselamatan publik. Tabung gas oplosan memiliki risiko tinggi mengalami kebocoran hingga ledakan, yang dapat menyebabkan korban jiwa dan kerugian materiil. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap praktik oplos gas menjadi prioritas utama.
Sumber: AntaraNews