Polda Babel Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Subsidi, Pemilik Gudang Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Kabupaten Bangka, menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka. Praktik ilegal ini diduga menjadi penyebab kelang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram di sebuah gudang yang berlokasi di Kabupaten Bangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Babel menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyatakan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini dilakukan di Kelurahan Sinarbaru, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang, yaitu Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) sebagai pekerja.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, Fa alias Ijal telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Babel. Sementara itu, S alias Man berstatus sebagai saksi karena mengaku hanya bertugas mengangkut tabung gas, bukan terlibat langsung dalam proses pengoplosan.
Detail Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas Subsidi
Pengungkapan praktik pengoplosan gas subsidi ini bermula dari keluhan masyarakat mengenai kelangkaan gas elpiji bersubsidi di wilayah tersebut. Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Babel, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi gudang tempat praktik ilegal berlangsung.
Komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas subsidi menjadi pendorong utama dalam penanganan kasus ini. Beliau telah memerintahkan agar setiap keluhan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan gas elpiji subsidi, untuk segera ditindaklanjuti secara tegas.
Tindakan cepat dan responsif dari aparat kepolisian ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga ketersediaan dan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dari penyalahgunaan barang bersubsidi.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi yang digunakan tersangka dalam praktik pengoplosan gas subsidi ini adalah memindahkan isi gas elpiji dari tabung subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan, berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga sekitar Rp180 ribu per tabung 12 kilogram. Penjualan ini tentu merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan gas subsidi dengan harga terjangkau.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi:
- 164 tabung gas elpiji berbagai ukuran (tiga kilogram dan 12 kilogram)
- Peralatan yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan
- Satu unit mobil yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan tersebut
Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Pengoplosan Gas Subsidi
Atas perbuatannya, tersangka Fa alias Ijal dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah enam tahun penjara. Penerapan pasal ini menegaskan bahwa penyalahgunaan dan pengoplosan gas subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Hukuman ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan praktik serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai peruntukannya dan mencegah kelangkaan yang meresahkan masyarakat.
Sumber: AntaraNews