Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap, Modus Tabung Subsidi Disuntik ke Non-Subsidi 12 Kilogram
Dua gudang di Jakarta Timur dan Depok digerebek. Tiga pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Dua gudang di Jakarta Timur dan Depok digerebek. Tiga pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan praktik pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga komersial.
"Penyidik telah melakukan pengungkapan praktik pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg yang kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga non-subsidi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (24/12).
Modus Pengoplos
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan, ada dua lokasi yang dijadikan tempat operasi yaitu di Jalan Raya Kayu Tinggi, Cakung, Jakarta Timur, serta di Jalan Edi Santoso, Cipayung, Kota Depok.
Gudang-gudang tersebut difungsikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi pemindahan gas. Saat digerebek, kepolisian menemukan tabung gas 50 kg, dan 12 kg, yang isinya hasil pemindahan dari gas elpji 3 kg.
"Ini menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas tersebut," ujar dia.
Dia mengatakan, prosesnya dilakukan secara manual, dengan menyusun tabung dan menurunkan suhu menggunakan es balok agar gas tidak memuai.
"Bagaimana cara tersangka? Caranya adalah dia menjejerkan gas yang ukuran 12 kg, kemudian setelah dijejerkan, kemudian gas yang 3 kg itu juga dijejerkan tapi dengan kondisi terbalik. Di sisi-sisi gas tersebut ini diisi oleh es-es, es batangan tersebut atau es balok. Tujuannya untuk apa? Untuk suhu tersebut agar tetap terjaga, tidak panas, yang mana kalau panas ini bisa menimbulkan ledakan," ucap dia.
Praktik Pengoplos
Edy menilai cara ini sangat berbahaya. Risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan mengancam keselamatan pelaku dan warga di sekitar lokasi.
"Maka tidak hanya berisiko terhadap pelaku yang melakukan pemindahan tersebut, tetapi ini juga berisiko terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya, baik itu berupa risiko kebakaran maupun risiko ledakan yang dapat merugikan masyarakat," ujar dia.
Dari hasil penyidikan, pelaku membeli gas subsidi dari warung dan pangkalan berizin dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.
Gas tersebut kemudian dipindahkan dan dijual sebagai LPG non-subsidi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg dibutuhkan sekitar empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg memerlukan hingga 18 tabung.
"Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal 80.000, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari 50.000 karena dia dijual di harga 130.000 sampai dengan 200.000," ujar dia.
Sementara satu tabung 50 kg meraup keuntungan Rp480.000 sampai dengan Rp510.000. Praktik ini diketahui telah berjalan sekitar 18 bulan.
"Tentunya keuntungannya yang diperoleh oleh para tersangka ini masih dalam proses penghitungan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar dia.
Peran Pelaku
Dalam kasus ini, tiga tersangka masing-masing berinisial PBS selaku pemilik sekaligus pelaku utama, SH yang bertugas membeli gas subsidi, serta JH yang ikut memindahkan dan menjual gas hasil oplosan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.
"Tentu kami dari Kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana minyak dan gas bumi khususnya terkait dengan gas oplosan," ucap dia.
Dia menegaskan pengungkapan ini dilakukan karena penyalahgunaan LPG subsidi menyangkut hak masyarakat dan berpotensi merugikan negara. Dia memastikan penindakan akan terus dilakukan terhadap praktik gas oplosan.
"Oleh karena itu kami harap pelaku untuk tidak melakukan hal-hal yang tentunya dapat merugikan masyarakat baik itu dari sisi keamanan, risiko kebakaran, termasuk juga dari sisi kesehatan," tandas dia.