Dari Lapangan Golf ke Jeruji Besi, Pengusaha Gas Elpiji Tipu Rp2 Miliar
Upaya mediasi sempat dilakukan tapi tak kunjung ada hasilnya. Korban lalu memutuskan melaporkan pelaku ke polisi hingga ditetapkan jadi tersangka.
Seorang pengusaha gas elpiji berinisial RDH ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga mencapai Rp2 miliar. Kasus ini bermula saat RDH berkenalan dengan korban berinisial K di sebuah tempat bermain golf di wilayah Kabupaten Bandung Barat, yang kemudian berujung pada aksi penipuan tersebut.
Dikarenakan mempunyai hobi yang sama, hubungan mereka pun semakin intens. Lalu, pada Oktober 2022, pelaku meminjam uang kepada korban senilai Rp2 miliar dengan alasan hendak menebus sebidang tanah yang ada di Jakarta. Uang korban dijanjikan bakal dikembalikan dalam kurun waktu dua bulan.
"Jadi peminjaman ini dilakukan dua tahap oleh Rio Delgado Hassan. Pertama, Rp800 juta kemudian tiga hari kemudian Rp 1,2 miliaran. Kesalahan korban di sini adalah terlalu percaya untuk berhati-hati," kata Kuasa Hukum dari Korban, Regan Jayawisastra, di Polda Jabar pada Selasa (7/4).
Tak Kunjung Mengembalikan Uang Korban
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung mengembalikan uang korban. Upaya mediasi sempat dilakukan tapi tak kunjung ada hasilnya. Korban lalu memutuskan melaporkan pelaku ke polisi hingga ditetapkan jadi tersangka.
"Sakit hatilah masa teman dekat kan ditipu begitu. Jadi sampai akhir mengambil keputusan pelaporan ini setelah beberapa upaya negosiasi dilakukan tidak pernah ada titik temunya," ujar dia.
4 Tahun Penjara
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Jabar. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP mengenai Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
"Klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya," kata dia.
Foto: Pengusaha Gas Elpiji yang Gelapkan Uang Rp 2 Miliar Saat Ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar. Rachmadi Rasyad