Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anak perusahaan BUMD Jabar PT MUJ, yakni Energi Negeri Mandiri (ENM). Tersangka baru itu berinisial RH.
"Setelah sebelumnya berhasil menetapkan tersangka berinisial BT, NW, dan RAP pada dugaan tindak pidnana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022-2023, kami kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial RH," ucap Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Senin (21/7).
RH menjabat sebagai PT ENM tahun 2022-2024. Ditengarai menandatangani subkontrak dari pekerjaan utama anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik proyek utama, bersama tersangka BT (Begin Troys) dan RAP (Ruli Adi Prasetia). Itu disebut Ridha terjadi pada tanggal 18 Juli 2022.
"Padahal pelaksanaannya itu dibuat mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi direktur utama PT ENM (2022-2024)," imbuh dia.
Selain hal di atas, Ridha menyebut RH dinilai lalai karena tidak melaksanakan rekomendasi proyek summary, agar PT ENM membuat penilaian risiko lebih mendalam terkait detail proyek yang penting untuk seluruh rencana mitigasi risiko proyek. Hal tersebut berimbas pada meruginya PT ENM hingga Rp86 miliar lebih.
"Tak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening giro dari SDI pada saat SDI diketahui mulai gagal membayar atas pekerjaan yang sudah dilakukan ENM, sehingga menyebabkan ENM mengalami kerugian Rp86,2 miliar," jelasnya.
Kini, Kejari Kota Bandung melakukan penahanan terhadap RH. Dia akan ditahan di rutan kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan.