Modus Ngonten, Mantan Artis Inisial F Terlibat Kasus Pig Butchering di Jateng
Aksi penipuan berkedok pig butchering terungkap dari penggerebekan yang dilakukan penyidik gabungan Ditsiber Polda Jateng bersama beberapa Polres di 7 lokasi.
F, seorang wanita dari Jakarta terlibat kasus penipuan berkedok kencan lewat medsos alias pig butchering. Modus yang dilakukan pelaku berperan sebagai model konten medsos yang beraksi mengiming-imingi korban agar mau chatting kemudian mentransfer uang ke rekeningnya untuk investasi.
"Yang terlibat model inisial F tugasnya melayani video call. Model ini mantan artis. Dulunya terkenal," kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih di Polda Jateng, Senin (1/7).
Aksi penipuan berkedok pig butchering terungkap dari penggerebekan yang dilakukan penyidik gabungan Ditsiber Polda Jateng bersama beberapa Polres di tujuh lokasi. Antara lain kantor PT Digi Global Konsultan di Solobaru Sukoharjo, kos-kosan Arjuna Kecamatan Serengan Solo, Kos-kosan Cozy Serengan Solo, Kos-kosan Exclusive Serengan Solo, Kos-kosan Aza Solobaru.
Terdapat 38 pelaku yang berhasil ditangkap penyidik. Yakni, sebelas warga asing dan tujuh warga negara Indonesia. Selain F yang jadi model konten medsos, sejumlah pelaku lainnya juga berperan jadi marketing, operator dan masih banyak lagi.
"Pelaku termasuk dari Nepal dan Myanmar empat orang," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan sindikat pig butchering ini beraksi secara masif sejak awal 2026 sampai Mei 2026. Mereka sengaja memasang F yang notabene mantan artis sebagai model konten agar korban-korbannya kepincut.
Setelah tergiur bujukan F, masing-masing korban mentransfer uang dalam bentuk kripto.
"Transfer melalui link internet yang telah dimanipulasi sistemnya supaya uangnya masuk ke rekening pelaku. Dalam kasus ini pelaku menarget warga Amerika Serikat," jelasnya.
Pihaknya menegaskan puluhan pelaku pig butchering tersebut melanggar sejumlah pasal berlapis. Seperti pasal 51 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU ITE pasal 35 21 KUHP pasal 4 tahun 1992 dan juga pasal 2 KUHP.
5.000 Warga AS jadi Korban
Sedangkan akibat ulah pelaku, terdapat 5.000 warga Amerika Serikat yang jadi korban penipuan. Dari ribuan warga Amerika tersebut, 150 orang di antaranya lalu melapor kepada pihak kepolisian. Ditsiber menyatakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp41,1 miliar. "Ini masih pendalaman. (Pelaku) Ditahan 20 hari ke depan," tuturnya.
"Maka dalam penyidikan ini, kami bekerjasama dengan FBI dam Dit Hubinter Mabes Polri. Kami tentu tetap kerjasama dengan pihak FBI untuk menemukan korban korban lain yang ada di dalam maupun luar negeri," terangnya.
Kepala Kanwil Imigrasi Jateng Haryono Agus Setiawan mengapresiasi gerak cepat tim Ditsiber dalam membongkar praktek penipuan online tersebut.
"Tentu kami mengimbau semua warga jangan gampang terperdaya dengan konten-konten yang menawarkan jasa di medsos. Karena modus-modus kejahatan saat ini sangat beragam," kata dia.