Puluhan Narapidana di Lapas Jabar Terima Remisi Hari Waisak Raya 2026, Termasuk Napi Koruptor
Jika dirincikan, 6 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 24 narapidana memperoleh remisi 1 bulan, 9 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Sebanyak 52 narapidana beragama Budha di rutan dan lapas yang berada di Jabar memperoleh remisi Hari Raya Waisak 2026.
Jika dirincikan, 6 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 24 narapidana memperoleh remisi 1 bulan, 9 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 narapidana memperoleh remisi 2 bulan. Meski sudah mendapat remisi, puluhan narapidana itu tak langsung bebas.
"Jumlah total 52 orang," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali, melalui keterangan yang diterima pada Senin (1/6).
Dari 52 orang yang mendapatkan remisi tersebut, empat di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Tak dijelaskan secara rinci identitas dan besaran remisi yang diperoleh empat narapidana kasus korupsi tersebut.
"Korupsi ada empat orang," ucap dia.
Enggan Info Napi Korupsi
"Untuk nama (narapidana korupsi) enggak bisa ngasih tahu sebagai privasi dari warga binaan," lanjut dia.
Penuhi Persyaratan
Kusnali menambahkan, 52 narapidana itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi sejumlah syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan yang dihitung sejak masa penahanan.
"Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan," jelas dia.