44 Narapidana mendekam di Lapas Terbuka IIB Nusakambangan Cilacap mendapat potongan masa tahanan atau remisi tepat saat hari H perayaan Idulfitri 1447 Hijriyah.
Kepala Lapas Terbuka Nusakambangan, Ario Galih Maduseno mengatakan, pemberian remisi dengan mempertimbangkan sikap berkelakuan baik selama menghuni sel tahanan. Kemudian tidak pernah tersangkut pidana atau pelanggaran di dalam lapas.
"Jadi yang terpenting aktif mengikuti program pembinaan. Momen Idul Fitri ini bisa menjadi titik refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Remisi yang diberikan adalah bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan," kata Ario, Minggu (22/3).
Dari data yang sudah dilakukan, dari 44 narapidana yang dimaksud, ada 43 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) dan seorang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang menjalani subsider.
"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam Register F," ujar dia.
Adapun pengurangan masa pidana diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) remisi. "Jadi remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan," tutup Ario.
Ario mengatakan pemberian remisi dengan mempertimbangkan sikap berkelakuan baik selama menghuni sel tahanan. Kemudian tidak pernah tersangkut pidana atau pelanggaran di dalam lapas.
"Jadi yang terpenting aktif mengikuti program pembinaan. Momen Idul Fitri ini bisa menjadi titik refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Remisi yang diberikan adalah bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan," kata Ario.
Advertisement