32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 orang narapidana terdiri dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus TPPU.
32 orang narapidana terdiri dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus TPPU.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak untuk narapidana di seluruh Bali.
Kepala Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan remisi diberikan pada 32 orang narapidana dewasa dan anak.
"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum," kata Pramella, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5).
Remisi tersebut diberikan kepada 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti prilaku selama di dalam lapas atau rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana," imbuhnya.
Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.
"Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam lapas. Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," ujarnya.
"Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali untuk memberikan hak-hak kepada para napi dan membina mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Diharapkan dengan adanya remisi ini, para napi dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara mandiri dan produktif tanpa mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaBelem diketahui penyebab pasti SER nekat bunuh diri
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnya