Ribuan Narapidana di Bali Terima Remisi Nyepi, Dua Langsung Bebas
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali menyerahkan Remisi Nyepi kepada 1.089 narapidana di Pulau Dewata, di mana dua di antaranya langsung bebas.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali telah resmi menyerahkan remisi khusus Hari Suci Nyepi tahun 2026. Sebanyak 1.089 narapidana di seluruh Pulau Dewata mendapatkan potongan masa hukuman. Penyerahan remisi ini menjadi salah satu agenda penting yang dinantikan setiap tahunnya oleh warga binaan.
Dari total penerima remisi tersebut, dua orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan yang signifikan. Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, secara langsung menyampaikan informasi penting ini di Denpasar, Bali, pada hari Jumat. Keputusan ini membawa harapan baru serta motivasi bagi narapidana lain untuk berkelakuan baik.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani. Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 serta mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prosedur dan Kriteria Pemberian Remisi Nyepi di Bali
Pemberian remisi khusus Hari Suci Nyepi 2026 oleh Ditjenpas Bali dilakukan melalui prosedur yang ketat dan transparan. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap narapidana yang menerima remisi memang memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan. Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 menjadi landasan utama dalam penentuan besaran dan kelayakan remisi. Proses ini juga mempertimbangkan aspek pembinaan yang telah diikuti narapidana.
Decky Nurmansyah menjelaskan bahwa perhitungan besaran potongan masa hukuman didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan positif serta kepatuhan terhadap aturan yang telah ditunjukkan oleh warga binaan. Remisi juga menjadi alat motivasi yang efektif.
Sebanyak 1.089 warga binaan yang mendapatkan remisi Nyepi ini memiliki latar belakang yang beragam. Mereka terdiri dari 1.083 narapidana warga negara Indonesia (WNI) dan enam narapidana warga negara asing (WNA). Selain itu, enam orang di antaranya adalah anak binaan yang ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, sementara 1.083 orang lainnya adalah narapidana dewasa. Data ini menunjukkan cakupan penerima remisi yang luas dan inklusif.
Manfaat Remisi bagi Warga Binaan dan Kondisi Lembaga Pemasyarakatan
Pemberian remisi khusus Nyepi memiliki manfaat ganda, baik bagi narapidana maupun bagi pengelolaan sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Remisi ini tidak hanya memenuhi hak-hak dasar narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Namun juga berfungsi sebagai insentif kuat untuk mendorong mereka agar terus memperbaiki diri dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. Hal ini penting untuk reintegrasi sosial mereka.
Menurut Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, tujuan lain dari remisi ini adalah untuk meningkatkan jiwa nasionalisme serta kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan warga binaan. Dengan adanya harapan untuk mendapatkan pengurangan hukuman, narapidana diharapkan lebih termotivasi. Mereka didorong untuk menunjukkan sikap positif dan menjadi bagian dari masyarakat yang produktif setelah bebas. Remisi juga dapat mengurangi potensi residivisme.
Kanwil Ditjenpas Bali saat ini mengelola 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Pulau Dewata. UPT tersebut meliputi enam lembaga pemasyarakatan (lapas), empat rumah tahanan negara (rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Berdasarkan catatan Kanwil Ditjenpas Bali per 18 Maret 2026, jumlah warga binaan di Pulau Dewata mencapai 4.654 orang. Sebanyak 3.623 di antaranya berstatus narapidana dan 1.031 berstatus tahanan.
Sumber: AntaraNews