Nyepi 2026 Bawa Berkah, 1.515 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi
Dari jumlah tersebut, 4 Narapidana akan langsung bebas setelah memperoleh RK II.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi kepada 9 Anak Binaan beragama Hindu. Remisi tersebut akan diterima bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, (19/3).
Dari jumlah tersebut, 4 Narapidana akan langsung bebas setelah memperoleh RK II. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan.
"Warga binaan dan Anak Binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dikutip dari siaran pers, Rabu (18/3).
Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Dia menekankan remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana. Namun, merupakan bentuk penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Mashudi memastikan seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.
"Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," tuturnya.
1.506 Narapidana
Dari total 1.506 Narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan.
Sementara itu, 4 Narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Selain itu, untuk Anak Binaan, sebanyak 9 orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan.
Adapun penerima RK dan PMPK Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.
Selain menjadi bagian dari proses pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp1.024.230.000 (satu miliar dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).