HUT ke-80 RI, Ronald Tannur hingga John Kei Dapat Remisi
Ketiga individu tersebut saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Kepala Lapas Salemba, Mohammad Fadil, mengungkapkan bahwa Ronald termasuk dalam daftar Data Narapidana Menarik Perhatian Publik yang mendapatkan remisi dalam dua kategori.
Fadil menjelaskan, kategori pertama adalah Remisi Umum 17 Agustus 2025, dan kategori kedua adalah Remisi Dasawarsa Tahun 2025.
"Remisi pertama diberikan sebanyak 1 bulan 0 hari, dengan ekspirasi pada 9 Desember 2028. Sedangkan remisi kedua adalah 90 hari dengan ekspirasi pada 10 September 2028," ujar Fadil.
Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan majelis hakim, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.
John Kei juga Menerima Remisi
Fadil mengungkapkan bahwa Ronald Tannur bersama ribuan narapidana lainnya memperoleh dua jenis remisi. Rincian remisi tersebut mencakup 1.519 narapidana yang menerima Remisi Umum pada tanggal 17 Agustus 2025.
Selain itu, terdapat 1.555 narapidana yang mendapatkan Remisi Dasawarsa pada tahun yang sama. Salah satu nama yang mencolok dan juga menerima remisi dalam rangka perayaan HUT RI adalah John Refra, yang lebih dikenal dengan nama John Kei. Dia mendapatkan remisi selama 4 bulan 0 hari.
John Kei sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anak buah Nus Kei yang bernama ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Dengan adanya remisi ini, John Kei dapat mengurangi masa tahanannya dan mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat lebih awal.
Shane Lukas Menerima Remisi 3 Bulan dan 0 Hari
Shane Lukas, yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan David Ozora, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama lima tahun penjara. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia kali ini, ia menerima remisi selama 3 bulan 0 hari. Fadil menjelaskan, "Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan."
Dengan adanya remisi ini, Shane Lukas dapat mengurangi waktu yang harus dijalani di penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan majelis hakim tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman dengan memenuhi syarat tertentu. Remisi ini bukan hanya berlaku bagi Shane Lukas, tetapi juga bagi banyak narapidana lainnya yang berhak atas pengurangan masa hukuman.
Hal ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap narapidana mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Remisi Umum diberikan pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Di sisi lain, Remisi dasawarsa diperuntukkan bagi narapidana yang menjalani pidana penjara atau kurungan, termasuk mereka yang mendapatkan pidana kurungan sebagai pengganti denda.
Narapidana yang telah menjalani masa hukuman antara 6 hingga 12 bulan berhak memperoleh remisi selama 1 bulan. Selain itu, besaran remisi atau pengurangan masa pidana dasawarsa ditetapkan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari total masa pidana yang sedang dijalani, dengan batas maksimum remisi sebanyak 3 bulan.
Contohnya, jika pada tanggal 17 Agustus 2025, seseorang sedang menjalani pidana pokok penjara, perhitungan remisinya adalah seperduabelas dari total masa pidana pokok yang sedang dijalani. Sementara itu, jika narapidana tersebut menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda, perhitungannya dapat dilakukan dengan dua cara:
a. seperduabelas dari lama pidana penjara pengganti denda; atau
b. seperduabelas dari lama pidana kurungan pengganti denda.
Penting untuk dicatat bahwa jika seseorang memiliki beberapa jenis pidana, semua pidana tersebut dianggap sebagai satu hukuman.