Ronald Tannur, Terpidana Pembunuh Dini Sera Afrianti Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI
Ronald Tannur masuk ke dalam daftar Data Narapidana Menarik perhatian publik yang mendapat remisi dalam dua kategori.
Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap sang kekasih, Dini Sera mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi itu tertuang dalam laporan Kepala Lapas Salemba Mohammad Fadil.
Menurut Fadil, Ronald Tannur masuk ke dalam daftar Data Narapidana Menarik perhatian publik yang mendapat remisi dalam dua kategori. Pertama Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025. Kedua Remisi Dasawarsa Tahun 2025.
"Remisi pertama diberikan sebanyak 1 bulan 0 hari. Ekspirasi 9 Desember 2028. Remisi kedua, 90 hari ekspirasi 10 September 2028," kata Fadil.
Fadil menambahkan Ronald Tannur mendapatkan dua jenis remisi tersebut bersama ribuan narapidana lainnya. Total, ada 1.519 orang yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025. Sementara, ada 1.555 orang yang mendapatkan Remisi Dasawarsa Tahun 2025.
"Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," jelas Fadil.
Penjelasan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
Sebagai informasi, Remisi Umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sementara itu, Remisi dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 1 bulan;
Kemudian besaran remisi / pengurangan masa pidana dasawarsa adalah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang sedang dijalani pada saat ini dengan maksimal 3 (tiga) bulan.
Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana pokok penjara, perhitungannya adalah seperduabelas dari lama pidana pokok penjara yang sedang dijalani dan Apabila pada tanggal 17 Agustus 2025 seseorang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda atau penjara pengganti denda, perhitungannya adalah;
a.seperduabelas dari lama pidana penjara pengganti denda; atau
b.seperduabelas dari lama pidana kurungan pengganti denda.
Dengan catatan, jika seseorang mempunyai beberapa pidana, maka jumlah pidana dianggap satu hukuman.
Vonis Ronald Tannur
Ronald Tannur pada mulanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera. Vonis itu diputus oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi, kemudian Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa.
Majelis hakim kasasi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun sehingga vonis bebas di pengadilan tingkat pertama batal demi hukum.
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara.
Diketahui, polemik vonis bebas Ronald Tannur berlanjut dengan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur diringkus karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka.