FOTO: Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasan Hukuman Ibu Ronald Tannur Lebih Ringan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Meirizka juga merupakan korban dari praktik korupsi yang dilakukan kuasa hukum anaknya, Lisa Rachmat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur. Dia disebut terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik lembaga peradilan," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang putusan yang digelar Rabu (18/9). Ia juga menegaskan bahwa Meirizka tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.
Majelis hakim menilai Meirizka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan terhadap anaknya, Ronald Tannur. Ia dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Meirizka juga merupakan korban dari praktik korupsi yang dilakukan kuasa hukum anaknya, Lisa Rachmat, yang menyuap hakim PN Surabaya untuk memberikan vonis bebas.
"Terdakwa adalah korban praktik korup advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum," kata hakim Rosihan.
Meirizka juga diketahui belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan sebagai ibu rumah tangga. Atas hal itu, vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, Meirizka dijatuhi hukuman denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari skandal suap pengondisian vonis terhadap Ronald Tannur, yang turut menyeret advokat Lisa Rachmat serta mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Raut Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Meirizka Widjaja sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Meirizka Widjaja sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Meirizka Widjaja saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Meirizka Widjaja seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Meirizka Widjaja seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)