Gara-Gara Ulah Anaknya, Ibu Gregorius Ronald Tannur Divonis Meringkuk 3 Tahun Penjara
Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memvonis Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, 3 tahun penjara. Meirizka Widjaja terseret dalam kasus suap vonis bebas anaknya di persidangan kematian Dini Sera.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
Meirizka Widjaja dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi hukuman Gregorius Ronald Tannur.
Dia juga dikenakan denda Rp500 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo mengatakan bahwa Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.
"Kami menuntut agar terdakwa Meirizka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan suap, seperti diatur dalam dakwaan alternatif pertama," ujar JPU, Rabu (28/5).
Oleh karena itu, Meirizka dituntut dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Didakwa Suap Rp4,67 miliar
Dalam perkara ini, Meirizka selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).
Uang suap itu diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Adapun Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.