Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Harli Siregar membenarkan adanya agenda sidang perdana untuk Rudi Suparmono pada pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut terkait dugaan suap dalam vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan adanya agenda sidang perdana untuk Rudi Suparmono pada pukul 10.00 WIB.
“Telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Rudi Suparmono, Senin tanggal 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Harli kepada wartawan.
Jadwal tersebut berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025. Sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap, Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar 43.000 dolar Singapura (SGD) dari Lisa Rachmat (LR), kuasa hukum Ronald Tannur, dalam upaya mengatur putusan bebas bagi kliennya.
“Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 (SGD) ya, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Uang tersebut diketahui diberikan untuk "memilih hakim" yang mengadili perkara Ronald Tannur, sebagaimana tercatat dalam catatan tertulis saat penggeledahan di rumah tersangka Lisa Rachmat.
“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya milih hakim’,” sambung Qohar.
Tak hanya itu, Qohar menyebut tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, menyerahkan dana hingga Rp3,5 miliar secara bertahap kepada Lisa Rachmat untuk membiayai pengurusan perkara, termasuk putusan bebas di PN Surabaya.
Rp21 Miliar Disita dari Rumah Rudi Suparmono
Kejagung menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono di Jakarta dan Palembang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti elektronik serta uang dalam pecahan rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD), yang jika dikonversi mencapai total Rp21.141.956.000.
“Dalam melakukan penggeledahan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus menemukan satu BBE (barang bukti elektronik) sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah,” kata Qohar.
Menurut Kejagung, pada 1 Juni 2024, Lisa Rachmat menyerahkan SGD 140.000 dalam bentuk pecahan SGD 1.000 kepada hakim Erintuah Damanik di Dunkin' Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang itu lalu dibagikan kepada tiga hakim, SGD 38.000 untuk Erintuah Damanik; SGD 36.000 untuk Mangapul dan SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo
Sisanya disiapkan untuk Ketua PN Surabaya sebesar SGD 20.000 dan SGD 10.000 untuk panitera Siswanto, yang masih dipegang Erintuah Damanik.
Setelah penyerahan uang tambahan sebesar SGD 48.000 pada 29 Juni 2024, hakim Erintuah Damanik merumuskan redaksi putusan bebas, yang kemudian direvisi oleh hakim Heru Hanindyo.
Akhirnya, pada 24 Juli 2024, majelis hakim membacakan amar putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.