FOTO: Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (8/5/2025), keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 7 tahun, serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan untuk masing-masing terdakwa.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang sempat menjadi sorotan publik lantaran dinilai mencederai rasa keadilan. Putusan pengadilan hari ini menandai langkah hukum terhadap praktik mafia peradilan yang terus diupayakan pemberantasannya oleh aparat penegak hukum.
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kedua kiri) bersama Mangapul saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap Hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul pada Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Erintuah Damanik dan Mangapul divonis pidana penjara selama tujuh tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain pidana penjara, Erintuah Damanik dan Mangapul juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan kurungan selama tiga bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Putusan yang dijatuhkan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider kurungan selama enam bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)