Sesal Hakim Erintuah Terima Suap Usai Bebaskan Ronald Tannur Berujung Penjara 7 Tahun
Pengajuan Justice Collaborator Erintuah ditolak majelis hakim.
Ketua majelis hakim vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya karena menerima uang suap dan divonis penjara tujuh tahun atas perbuatannya.
"Menyesal dong, makanya kan kita di persimpangan sudah nenyesal," kata Erintuah kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Pengajuan Justice Collaborator Ditolak Hakim
Erintuah juga sempat mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum alias Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kasus suap vonis bebas itu. Namun majelis hakim pada akhirnya menolak penawaran diri tersebut.
Erintuah mengaku hanya bisa pasrah dan tunduk kepada majelis hakim yang menangani perkaranya.
"Itu kan ada kewenangan majelis hakim yasudah kita kan berusaha ya," kata dia.
Alasan Pengajuan Justice Collaborator Ditolak
Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso menolak pertimbangan Erintuah ingin menjadi Justice Collaborator.
"Menimbang bahwa majelis hakim menolak terkait pengajuan diri terdakwa menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam mengungkap dan menuntaskan perkara a quo," ujar Teguh.
Menurut majelis hakim Erintuah tanpa harus menjadi JC, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan bukti Erintuah bersama-sama Mangapul telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Siap tersebut diterimanya dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar kliennya bisa divonis bebas dari perkara pembunuhan.
Selain itu, dengan terungkapnya kasus ini juga dapat mengungkapkan makelar kasus dibaliknya yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang ikut terlibat kasus korupsi.
Dihukum 10 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhi pidana penjara kepada Erintuah dan Mangapul selama 10 tahun.
Berbeda dengan mereka, Haru mendapatkan pidana penjara lebih lama selama 10 tahun.
Mereka terbukti dan meyakinkan menerima siap dan gratifikasi untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Dalam dakwaannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.
Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.