2 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Kedua hakim itu terbukti menerima suap sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun terhadap dua hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
"Menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Hakim Ketua Teguh Santoso dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/7).
"Membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta apabila tidak bisa membayar uang tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara," lanjut Teguh.
Kedua hakim itu terbukti menerima suap sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. Uang tersebut diterima mereka dari kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat.
"Menyatakan terdakwa Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Ketua.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis terhadap Erintuah Damanik dan Mangapul ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU, Erintuah dan Mangapul masing-masing dipidana penjara 9 tahun.
Menurut JPU, mereka melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Selain pidana penjara, mereka juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, JPU menuturkan terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan dalam melayangkan tuntutan, yaitu ketiganya dinilai belum pernah dihukum.
Dakwaan
Dalam dakwaan, Erintuah Damanik dan Mangapul menerima suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi.
Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.