Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Terima Gaji Rp28 Juta, Pernah Terima Mata Uang Asing
Hal tersebut diungkapkan Heru saat sidang lanjutan perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pembebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo, mengaku selalu menerima gaji setiap bulan Rp28 juta. Hal tersebut diungkapkan Heru saat sidang lanjutan perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pembebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (25/3).
Duduk sebagai saksi mahkota untuk hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru dicecar jaksa soal gaji setiap bulan yang diterimanya.
"Suadara saksi ya, saudara sebagai hakim ini ya, gajinya per bulan berapa pak?" tanya Jaksa.
"Per bulan kurang lebih kalau di Surabaya 28-an kurang lebih," ucap Heru.
"Ribu, juta" cecar Jaksa.
"Juta," saut Heru.
Heru menyebut uang gajian setiap bulannya selalu diterima melalui transfer ke rekeningnya. Namun uang yang diterimanya itu belum termasuk perjalanan dinas.
Terima Uang Asing
Heru kemudian menyinggung dirinya juga pernah menerima uang dalam bentuk mata uang asing. Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih lanjut uang tersebut.
"Untuk perjadinya? Perjalanan dinasnya?" tanya jaksa.
"Perjadin itu macam-macam pak, kalau dibiayai dari DIPA, itu dikasihnya nanti dengan rupiah tapi dengan SBU pasti dengan standar asing. Kalau diundang dari negara donor, itu dipakainya dikasihnya bisa mata uang asing," ucap Heru.