Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, Nurhadi, menghadapi babak krusial dalam kasus hukum yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026, JPU menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp137,1 miliar subsider 3 tahun penjara.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp137,16 miliar selama periode 2013-2019. Selain itu, ia juga diduga melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar. Dakwaan ini mencakup perbuatan yang terjadi baik saat ia menjabat maupun setelahnya.
Advertisement
Advertisement
Nurhadi diduga menerima aliran dana gratifikasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perkara di lingkungan pengadilan. Dana tersebut berasal dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Penerimaan ini terjadi saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA maupun setelah masa jabatannya berakhir.
Penerimaan uang gratifikasi ini tidak langsung masuk ke rekening Nurhadi, melainkan melalui beberapa perantara. Salah satunya adalah rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang juga merupakan orang kepercayaannya. Selain itu, rekening atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar juga digunakan.
Beberapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi antara lain pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma, serta Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia, Bambang Harto Tjahjono. PT Sukses Abadi Bersama sendiri diduga memberikan gratifikasi senilai Rp11,03 miliar antara Juli 2013 hingga November 2014.
Advertisement
Advertisement
Selain dugaan gratifikasi, Nurhadi juga menghadapi dakwaan serius terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai TPPU yang diduga dilakukan mencapai Rp308,1 miliar, termasuk 50 ribu dolar AS yang setara Rp835 juta dengan kurs Rp16.700 per dolar AS. Jumlah ini menunjukkan skala besar dari dugaan kejahatan finansial ini.
Modus pencucian uang yang digunakan Nurhadi melibatkan penempatan dana pada rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan asal-usul uang. Hal ini merupakan upaya sistematis untuk menyembunyikan kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Praktik semacam ini seringkali digunakan untuk menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, dana hasil TPPU tersebut diduga dibelanjakan untuk pembelian aset berharga. Nurhadi menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah dan bangunan, serta berbagai jenis kendaraan. Pembelian aset-aset ini menjadi indikasi kuat adanya upaya mengubah uang haram menjadi aset legal.
Advertisement
Advertisement
Atas perbuatannya, Nurhadi terancam pidana berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nurhadi telah memiliki riwayat hukum terkait kasus serupa. Pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Ia terbukti menerima suap Rp35,73 miliar serta gratifikasi Rp13,79 miliar.
Setelah vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin pada 7 Januari 2022. Namun, KPK kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025, setelah yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan kembali ini menunjukkan adanya pengembangan kasus atau dakwaan baru.
Advertisement
Sumber: AntaraNews