Hal Memberatkan Vonis 10 Tahun Penjara Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur
Vonis Heru lebih berat dari dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis hakim anggota PN Surabaya, Heru Hanindyo pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Vonis Heru lebih berat dari dua rekannya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Kedua rekannya adalah hakim Erintuah Damanik dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara.
Hakim ketua, Teguh Santoso mengatakan, Heru terbukti bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Erintuah Damanik dan Mangapul terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Hal yang memberatkan vonis Heru adalah tidak menyadari perbuatannya menerima suap.
"Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya," kata Teguh saat membacakan amar pertimbangannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Perbuatan Heru juga telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim serta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolus dan nepotisme," tegas Teguh.
Hal Meringankan
Sementara, untuk hal yang meringankan vonis Heru hanya satu. Yakni belum pernah dihukum.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Teguh.
Tuntutan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Dalam kasus ini, Heru dan Erintuah-Mangapul dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara yang berbeda. Heru dituntut 12 tahun penjara.
Sementara Erintuah dan Mangapul masing-masing dituntut dipidana penjara 9 tahun. Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam dakwaan, Heru, Erintuah Damanik dan Mangapul menerima suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi.
Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.