Beda dengan Dua Rekan, Hakim Anggota Vonis Bebas Ronald Tannur Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Heru jadi hakim satunya-satunya menerima vonis paling berat kebanding Erintuah Damanik dan Mangapul dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Hakim anggota nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas kasus korupsi. Heru jadi hakim satunya-satunya menerima vonis paling berat kebanding Erintuah Damanik dan Mangapul dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur dari pidana pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Teguh Santoso dalam amar putusannya, Kamis (8/5).
Heru, kata Teguh terbukti bersalah bersama-sama Erintuah dan Mangapul selaku majelis hakim PN Surabaya menerima suap dan gratifikasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana dalam dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memperberat hukuman Heru dengan membayar denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayarnya akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ucap Teguh.
Sementara itu, untuk Erintuah dan Mangapul hanya dipidana penjara selama tujuh tahun saja.
Dalam dakwaannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.
Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.