Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman masing-masing sembilan tahun penjara. Sementara, Heru Hanindyo menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga hakim PN Surabaya tersebut menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dalam memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Suap diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam bentuk uang tunai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Menurut Jaksa, dana suap tersebut diketahui berasal dari Meirizka Widjaja Tannur, yang merupakan ibu Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera.