FOTO: Ekspresi Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Heru juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dalam perkara suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/5/2025), Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian vonis terhadap para hakim yang terlibat dalam kasus suap yang mencoreng integritas lembaga peradilan. Sebelumnya, dua hakim lain, Erintuah Damanik dan Mangapul Manalu, juga telah divonis masing-masing 7 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Momen Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, pada Kamis (8/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Heru Hanindyo divonis hukuman 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain pidana penjara, Heru Hanindyo juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dengan tiga bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)