Ini Pertimbangan Hakim Vonis Dua Hakim Nonaktif PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur 7 Tahun Penjara
Vonis pidana penjaranya didasari pertimbangan perbuatan terdakwa telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi pidana terhadap dua hakim nonaktif PN Surabaya vonis pidana penjara selama tujuh tahun. Mereka adalah Erintuah Damanik selaku ketua hakim dan Mangapul selaku hakim anggota terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rachmat untuk vonis bebas Ronald Tannur dari tindak pidana pembunuhan.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan, vonis pidana penjaranya didasari pertimbangan perbuatan terdakwa telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," kata Teguh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Teguh juga mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka membentuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Erintuah dan Mangapul dianggap kooperatif selama memberikan keterangan mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricard, dan Meirizka Widjaya.
"Terdakwa dengan itikad baik mengembalikan uang yang telah diterima dari Lisa Rachmat," ujar Teguh.
Teguh melanjutkan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah menjalani hukuman tindak pidana apapun.
Selain pidana penjara tujuh tahun kepada dua terdakwa, hakim juga turut memperberat mereka dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Namun demikian, putusan itu terbilang lebih ringan kebanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta mereka dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam dakwaannya, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.
Secara rinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.