MenHAM Pigai Bocorkan Poin Penting Draf RUU Masyarakat Adat, Ada Peradilan Khusus Bereskan Konflik Agraria
Pigai mengaku sudah menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat itu ke DPR.
Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengambil langkah besar dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat komunal di Indonesia. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kini telah resmi diserahkan kepada pihak legislatif untuk diproses lebih lanjut.
Langkah krusial ini diambil setelah Kementerian HAM melakukan koordinasi intensif dengan berbagai komunitas adat di tanah air. Upaya ini dilakukan demi menyusun regulasi yang benar-benar berpihak pada kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengatakan, draf aturan tersebut merupakan hasil kerja bersama yang progresif. Dokumen penting itu kini sudah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak beberapa bulan lalu.
"Gini, RUU Masyarakat Adat itu, semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun bersama dengan Masyarakat Adat. Dan dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI," kata Natalius usai acara Kelas Jurnalis HAM di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5).
"Jadi draft dari Masyarakat Adat dan oleh Kementerian HAM sudah sampaikan secara resmi draft undang-undangnya," sambungnya.
Poin Draf RUU Masyarakat Adat
Natalius menjelaskan, salah satu poin paling mendasar yang diusung dalam RUU ini adalah mengenai pengakuan negara yang mutlak. Menurutnya, sistem pengakuan hukum adat yang digunakan selama ini masih sangat dipengaruhi oleh perspektif kolonial Belanda yang membatasi.
"Ada banyak poin. Yang pertama, pengakuan itu, karena kan Masyarakat Adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak jaman Belanda tidak pernah diakui. Yang ada itu adalah Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda," jelasnya.
"Ilmuan-ilmuan Belanda, antropolog, antropolog, sosiolog Belanda membagi menurut versi mereka. Seperti Clifford Geers membagi berdasarkan abangan santri piari. Itu kan perspektif Belanda," tambahnya.
Natalius menilai, pembagian kategori sosial dan hukum peninggalan Eropa tersebut sudah tidak relevan dengan kekayaan adat di Indonesia. Realitas di lapangan menunjukkan jumlah hukum adat yang hidup di tengah masyarakat jauh lebih banyak dari catatan kolonial.
"Atau Ferdinand Tonies membagi Gesselskap dan Gemenskap. Atau Paguyuban, Patembayan. Itu juga kan versi Belanda, versi Eropa," ujarnya.
"Itu 19 hukum adat versi Eropa. Jadi pengakuan yang sejatinya hukum adat di Indonesia kita ini kan lebih dari ratusan. Hampir 500 atau 700-an lebih," sambungnya.
Melalui RUU ini, Kementerian HAM menekankan tiga pilar utama yang menjadi kewajiban pemerintah terhadap masyarakat adat. Tiga aspek tersebut meliputi pengakuan, perlindungan hukum yang pasti, serta upaya pelestarian yang berkelanjutan.
"Karena itu eksistensi yang ada di hukum adat di Indonesia, masyarakat adat di Indonesia itu harus pengakuan itu nomor satu. Setelah adanya pengakuan baru proteksi yang pasti, perlindungan. Baru yang telestarian. Itu merupakan tanggungjawab pemerintah," paparnya.
"Pemerintah adanya memastikan adanya perlindungannya pasti terhadap eksistensi yang bersangkutan yang berikut telestarian. Terhadap masyarakat adat," tambahnya.
Agar implementasi perlindungan dan pelestarian ini berjalan efektif di lapangan, regulasi baru ini memandatkan pembentukan struktur pengawas di daerah. Pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga provinsi akan dilibatkan secara aktif.
"Bagaimana untuk eksistensi kelestarian dan perlindungan itu tetap jalan, maka akan ada panitia di tingkat kabupaten/kota, dan provinsi," ucapnya.
Lebih jauh, RUU ini juga menawarkan terobosan berupa sistem peradilan khusus untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria maupun hak adat. Kementerian HAM mengusulkan pembentukan sebuah lembaga independen baru berbentuk komisi nasional.
"Setelah itu bagaimana menjaga untuk kasus-kasus yang dihadapi oleh mereka, maka kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat. Yang nanti akan ikut menangani proses dan persoalan-persoalan yang komplit," ungkapnya.
"Jadi ada juga di sini perlindungan oleh negara, tapi juga ada juga yang justice system-nya. Justice system melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat," pungkasnya.