Nadiem Sedih Dinarasikan Jaksa Sebagai Penjahat Kerah Putih: Tidak Ada Bukti Konkret Keuntungan Pribadi
Jaksa disebut Nadiem membawa narasi sesat bahwa kasusnya adalah kejahatan tingkat tinggi.
Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim menyinggung narasi jaksa terkait white collar crime atau kejahatan kerah putih. Menurut Nadiem, narasi jaksa terkait kejahatan kerah putih itu adalah hal menyedihkan.
Nadiem menyebut tudingan kejahatan kerah putih tidak tepat sebab penegak hukum gagal membuktikannya dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa disebut Nadiem membawa narasi sesat bahwa kasusnya adalah kejahatan tingkat tinggi.
"Karena tidak ada bukti konkret keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White Collar Crime', atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," kata Nadiem saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).
Nadiem mengaku terheran-heran bagaimana bisa hal yang tidak ada seolah dinarasikan seperti ada. Bahkan dia disebut terlalu hebat dapat menyamarkan hal itu, sehingga membuat jaksa tidak paham modus kejahatan yang dilakukan.
“Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun Jaksa, tidak mengerti modus tersebut,” ujar Nadiem.
Nadiem meyakini apa yang disampaikan jaksa soal white collar crime menjadi tanda bahwa mereka sudah menyerah untuk memberi bukti nyata. Sehingga apa yang disampaikan tinggal sebatas kecurigaan.
“Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," kata Nadiem.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Diketahui, dalam kasus ini Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.
Pada kasusnya, jaksa mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.