Nadiem Baca Pleidoi, Klaim Proyek Chromebook Hemat Pengeluaran Negara Rp3,9 Triliun
Nadiem mencatat, angka tersebut jauh di atas angka kerugian negara yang disebutkan tim jaksa, yakni Rp2,1 triliun.
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyebut pengadaan Chromebook justru menghemat pengeluaran negara sebesar Rp3,9 triliun dalam materi pleidoinya.
"Majelis hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara. Setidak-tidaknya Rp3,9 triliun," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Nadiem mencatat, angka tersebut jauh di atas angka kerugian negara yang disebutkan tim jaksa, yakni Rp2,1 triliun.
"Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara," ujar dia.
Maka dari itu, Nadiem meyakini unsur kerugian negara telah patah dan tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek, seperti tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta tidak ada mens rea atau niat jahat yang terbukti dalam perbuatannya.
Nadiem menegaskan, satu-satunya hal yang mungkin terjadi dalam kasusnya adalah kekeliruan investigasi yang dilakukan tim jaksa.
"Ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi," tegas Nadiem.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Diketahui, dalam kasus ini Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, Nadiem terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.
Pada kasusnya, jaksa mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.