Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Eks Konsultan Kemdikbud Ristek Ibrahim Syarief Divonis 4 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, Ibam didenda Rp500 juta terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemdikbudRistek), Ibrahim Syarief (Ibam) dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM). Ibam divonis empat tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh dia.
Selain pidana penjara, Ibam didenda Rp500 juta terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM). Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaan Ibam akan disita dan dilelang untuk melunasinya. Namun jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ujar dia.
Tuntutan Ibam
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook dituntut pidana penjara selama 6-15 tahun dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2026.
Dari ketiga terdakwa tersebut, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ibam juga dituntut agar dihukum dengan pidana denda, yakni sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Ibam dituntut pula agar dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp 16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara serta Rp 2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.