Sidang Lanjutan, Saksi Sebut Tak Ada Arahan Nadiem untuk Chromebook
Ia menegaskan bahwa diskusi awal di kalangan tim teknis hanya bersifat eksplorasi terhadap teknologi pendidikan secara umum.
Dalam sidang lanjutan mengenai kasus pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu, terungkap berbagai fakta yang mengklarifikasi narasi terkait keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2024.
Saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa tidak ada instruksi dari Nadiem untuk mewajibkan penggunaan Chromebook, dan skema pendanaan dari Google semata-mata merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam kesaksiannya, Fiona Handayani, yang merupakan Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) maupun Chromebook sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.
"Tidak ada sama sekali (pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi Menteri)," ungkap Fiona di hadapan majelis hakim.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ibrahim Arief, atau lebih dikenal dengan Ibam, yang merupakan Mantan Konsultan Perorangan Ditjen Dikti. Ia menegaskan bahwa diskusi awal di kalangan tim teknis hanya bersifat eksplorasi terhadap teknologi pendidikan secara umum.
"Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Bahkan judul presentasi saya adalah 'tech hardware for schools', bukan 'Chromebook for schools'. Di beberapa halaman awal presentasi juga fokusnya pada laptop-laptop berbasis Linux," jelas Ibam.
Pembahasan Executive Summary
Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Arief menjelaskan bahwa dalam pembahasan executive summary, Nadiem Makarim mempertanyakan alasan di balik kombinasi perangkat yang mencakup Windows dan Chromebook.
"Iya. Mas Menteri bertanya dalam executive summary dari slide-slide tersebut apa alasannya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook? Kenapa enggak Windows semuanya saja?," tambah Ibam.
Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam penggunaan Chromebook hanya terjadi dalam satu rapat yang berlangsung pada tanggal 6 Mei 2020. Dalam rapat tersebut, rekomendasi yang diusulkan adalah alokasi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk setiap sekolah. Namun, keputusan untuk mengubah seluruh pengadaan TIK menjadi Chromebook sepenuhnya merupakan wewenang tim teknis di tingkat direktorat dan dirjen, bukan keputusan yang diambil oleh menteri.
Pada tanggal 10 Agustus, Nadiem sempat mengirim pesan kepada Ibrahim Arief untuk mengingatkan perlunya pembelian laptop Windows jika pasokan laptop Chromebook tidak mencukupi di pasaran.
"Saya dalam berbagai kesempatan selalu menyebut, tolong pertimbangkan kenapa tidak semuanya Windows, kenapa jadi Chrome yang mayoritas, kenapa tidak semuanya Windows. Lalu saya menyebut, tolong tunjukkan kedua sisi argumentasi sehingga objektif. Dan saya juga menyebut bahkan di 10 Agustus, saya menyebut kepada Ibam, ada chatnya terbukti untuk bilang kayaknya kita harus juga melakukan membeli laptop Windows, kalau tidak cukup Chromenya," ucap Nadiem.
Nadiem menekankan bahwa jika terdapat mufakat yang tidak baik, maka dalam chat tersebut akan terlihat adanya pengarahan terhadap penggunaan Chromebook.
"Kalau mufakat jahatnya sudah ada, pasti dalam chat itu kelihatan bahwa sudah ada pengarahan terhadap Chrome. Tidak ada sama sekali itu di dalam chat-chat tadi. Saya harap Google itu benar-benar bisa buka suara untuk membuktikan bahwa ini semua adalah hal yang legal, terbuka, dan transparan. Saya harap sekali Google bisa bersuara di dalam sidang," terang Nadiem di persidangan.
Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Fiona Handayani menekankan bahwa setiap langkah dalam pengambilan kebijakan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi. Rapat yang diadakan selalu melibatkan Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk memastikan fungsi pengawasan, sehingga tidak ada informasi yang disembunyikan.
"Tim pengadaan terdiri dari tiga pihak yang memiliki kompetensi, yaitu tim asesmen, pihak Paud Dasmen untuk pemetaan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi yang bertanggung jawab atas spesifikasi. Proses pengadaan juga dilakukan dengan koordinasi bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui e-katalog yang dinilai paling akuntabel," ungkap Fiona.
Dalam kesempatan yang sama, Ari Yusuf Amir, Penasihat Hukum Nadiem, memberikan penjelasan bahwa saksi-saksi kunci menegaskan tidak ada kesalahan prosedural dalam proses ini.
"Semua telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan, Ibam yang merupakan ahli dalam bidang komputer menambahkan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan benar. Kajian awal memang mempertimbangkan Windows, tetapi setelah dilakukan analisis, ternyata Windows lebih mahal, sehingga diputuskan untuk menggunakan Chromebook. Keputusan untuk memilih Chromebook ini murni demi efisiensi, bukan untuk kepentingan individu tertentu," jelas Ari.
Skema Co-Investment Google
Persidangan ini juga menyoroti masalah terkait skema co-investment sebesar 30 persen yang diusulkan oleh Google. Para saksi kunci dalam persidangan tersebut menegaskan bahwa skema ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bertujuan untuk mendukung pendidikan melalui Partner Service Fund (PSF).
Dana tersebut disalurkan secara sukarela untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dan bukan sebagai imbalan kepada pihak kementerian. Co-investment ini diwujudkan dalam bentuk dukungan teknis, seperti pelatihan untuk guru dan pengguna.
Menanggapi isu pendanaan ini, Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaannya karena program CSR dan pelatihan yang sah serta transparan justru disudutkan dengan narasi korupsi. Ia berharap agar pihak Google segera memberikan penjelasan di persidangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa seluruh proses ini berlangsung secara legal dan terbuka.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di tanah air tanpa ada kepentingan yang tersembunyi.