Jaksa Beberkan Alasan Pengadaan Chromebook Era Nadiem Dinilai Merugikan Masyarakat
Selain disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun, program tersebut juga dinilai berdampak pada masyarakat, khususnya para pelajar.
Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paul mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) diduga menimbulkan dampak kerugian yang besar. Selain disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun, program tersebut juga dinilai berdampak pada masyarakat, khususnya para pelajar yang menjadi pengguna perangkat tersebut.
"Dari segi dampak, sebagaimana tadi kalau kawan-kawan dengar bahwa perbuatan Nadiem ini sebenarnya sangat-sangat merugikan masyarakat. Kenapa? Pada saat itu COVID. Pada saat COVID justru para peserta didik, para anak-anak siswa itu sangat membutuhkan proses pembelajaran. Seharusnya pengadaan ini diberikan kepada anak-anak di daerah 3T atau anak-anak yang tinggal di daerah yang tidak ada fasilitas internetnya. Namun ternyata, terdakwa dalam pelaksanaannya zaman COVID itu melaksanakan pengadaan justru daerah kota-kota," kata Paul kepada awak media usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pakai Gadget
Paul menyebut, padahal kota-kota adalah daerah yang sudah ada internet, anak-anak sudah pakai gadget, anak-anak sudah beli laptop. Namun mengapa justru ditambah dengan laptop yang harusnya lebih layak dinikmati merekq di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terpencil).
"Pada akhirnya karena konflik kepentingan dia dengan Google, karena bisnis dia dengan Google, sehingga itulah yang dia paksakan mengorbankan warga masyarakat, seluruh siswa-siswa yang ada di daerah 3T," ungkap Paul.
Nadiem Minta Data Lengkap Bukan Hanya saat Covid
Ihwal terkait, Nadiem menyampaikan bahwa data kejaksaan belum komprehensif. Mereka hanya memaparkan dari tahun 2020-2022 bahwa chromebook tidak perform. Namun menurut Nadiem, periode tersebut data CDM (chrome device managemenet) belum lengkap. Dia pun mempertanyakan, mengapa jaksa tidak pernah menyebut apa yang terjadi 2023 sampai 2025, dimana datanya sudah lengkap dan angka chart itu dari CDM meningkat pesat.
"Jadi apa tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. Itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020 - 2022. Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuma 3 tahun itu," beber Nadiem dalam kesempatan terpisah.
Nadiem pun akhirnya meminta sidang menampilkan chart 2023 ke atas dan hasilnya, terbukti bahwa chromebook sudah dimanfaatkan dengan baik oleh pelajar Indonesia.
"Setelah di-pull down 2023.' Jreng, keluar. Semua data penggunaannya, selama non-AKM (non-Asesmen Nasional), itu ternyata pemanfaatannya tinggi. Akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat!," sanggah Nadiem memungkasi.