Pleidoi Nadiem Singgung Dissenting Opinion Vonis Ibam, Hadap Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis

Nadiem menyebut belum pernah terjadi dalam sejarah kasus besar tindak pidana korupsi dua dari lima hakim merasa terdakwa tidak bersalah.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Pleidoi Nadiem Singgung Dissenting Opinion Vonis Ibam, Hadap Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis
Pleidoi Nadiem Singgung Dissenting Opinion Vonis Ibam, Hadap Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis (Merdeka.com)

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyinggung dissenting opinion dari vonis Ibrahim Arief alias Ibam selaku eks konsultan Kemendikbudristek di era kepemimpinannya. Hal itu di singgung Nadiem saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menurut saya, walaupun hampir semua masyarakat sangat kecewa dengan keputusan Ibam yang divonis 4 tahun, tetapi kalau kita lihat secara dalam keputusannya, dua dari lima majelis hakim, yaitu Eryusman dan Andi Saputra, telah memberikan keputusan bebas kepada Ibam," ujar Nadiem setelah membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).

Nadiem menyebut, sepanjang pengetahuannya, belum pernah terjadi dalam sejarah kasus besar tindak pidana korupsi dua dari lima hakim merasa terdakwa tidak bersalah.

Namun Nadiem enggan berharap berandai apakah hal itu akan terjadi dalam putusannya. Dia meminta kepada para hakim agar keputusan dissenting opinion terhadap Ibam harus menjadi pertimbangan utama untuk vonis terhadap perkaranya dan juga pertimbangan utama untuk putusan bandingnya Ibam.

"Karena beliau (Ibam) tidak salah. Tidak melakukan kesalahan apapun, dissenting itu adalah sinyal keras kepada masyarakat bahwa tolong kasus ini diperhatikan, tolong dicek lagi kasus ini kebenarannya. Semoga ada yang bisa membantu Ibam dan juga dalam situasi ini," Nadiem menandasi.

Diketahui, dalam kasus ini Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, Nadiem terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.

Pada kasusnya, jaksa mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum bersama-sama.



Rekomendasi