Harapan Terakhir Nadiem Makarim Bebas Murni
Namun setelah membacakan nota pembelaan atau pledoi, Nadiem meyakini unsur tindak pidana korupsi tidak ada yang terbukti.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang replik, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) yang dinilai merugikan negara Rp2,1 triliun. Namun setelah membacakan nota pembelaan atau pledoi, Nadiem meyakini unsur tindak pidana korupsi tidak ada yang terbukti.
"Hari ini adalah Replik. Replik itu adalah respons daripada Kejaksaan dari Pledoi kami yang dilakukan minggu lalu. Jadi hari ini kita mendengar counter ya dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengenai kasus saya. Jadi di sini kami harus menyimak dan setelah ini ada Duplik, yaitu counter terakhir singkat dari tim penasehat hukum saya, lalu keputusan," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6).
"Jadi sudah sebenarnya ini sudah ronde terakhir ini, bentar lagi keputusan," imbuhnya.
Nadiem masih berharap, hakim dapat memutus dengan vonis yang seadil-adilnya. Melihat semua fakta persidangan dan juga hati nurani bahwa dirinya bisa diputuskan bebas murni.
Bebas Murni
"Ya, harapan saya seperti yang saya bilang di sidang Pledoi adalah bahwa Majelis Hakim bisa benar-benar memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani mereka. Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!," tegas Nadiem.
Nadiem mencatat, kasusnya sangatlah unik, karena empat unsur daripada korupsinya itu tidak terbukti. Jadi ya harapan besar bebas murni bukanlah angan belaka.
"Saya insyaallah akan ada keputusan bebas murni. Memang saya tidak melihat bagaimana cara atau mekanisme di mana saya bisa bersalah kalau keempat unsurnya tidak ada, kerugian negara, tidak ada unsur memperkaya orang lain, apalagi memperkaya diri sendiri. Tidak ada mens rea atau niat jahat, justru kebalikannya, banyak sekali bukti niat baik yang dilakukan saya dan tim saya," dia menandasi.