FOTO: Tangis Nadiem Makarim Pecah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook (merdeka.com)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menyebut pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan pendidikan di Indonesia dan menyebabkan kegagalan pemanfaatan, terutama di wilayah 3T.
Nadiem disebut bersama Jurist Tan yang kini buron serta Ibrahim Arief mengarahkan tim teknis memilih Chromebook dalam proyek tersebut. Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp 2,18 triliun.
Jaksa menyatakan hal memberatkan dalam perkara ini adalah dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan besarnya kerugian negara. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim sebelum mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim duduk disamping isterinya sebelum mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarimusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim menangis usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim menangis usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim dipapah isterinya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim akan digelar pada 13 Mei 2026. Status tahanan mantan Mendikbudristek ini dialihkan menjadi tahanan rumah.
Dua mantan pejabat PT Pertamina divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan membahas penguatan kerja sama ekonomi dan stabilitas kawasan di Jakarta.