MPR Digugat ke PN Jakpus Buntut Polemik Juri Cerdas Cermat 4 Pilar, Ini Reaksi Ahmad Muzani
Senanda dengan Muzani, Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengaku baru mengetahui gugatan tersebut dan akan mempelajari isi gugatan itu lebih dulu.
Seorang advokat menggugat juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait polemik penilaian keliru oleh juri lomba.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku pihaknya belum mendengar dan mengetahui isi gugatan.
"Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Senanda dengan Muzani, Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengaku baru mengetahui gugatan tersebut dan akan mempelajari isi gugatan itu lebih dulu.
"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata dia.
Sebelumnya, Advokat David Tobing menggugat MPR, juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak. Menurutnya, tindakan mereka tidak benar karena menyalahkan jawaban yang seharusnya benar tapi disalahkan.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata David dalam keterangannya.
Laporan tersebut teregister dalam nomor JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026. David menjelaskan, mereka dinilai melanggar Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.tegasnya.
Selain itu, David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi.
Dari sisi peserta, mereka berhak memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.
"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan." ujarnya.
Bentuk Dukungan Generasi Penerus
Selain itu, David menilai sebagai bentuk dukungan generasi penerus untuk berani bersuara serta mengungkapkan kebenaran. Dalam pokok perkaranya, David menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I.
Dia memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku Pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakarta Pusat.
Selain itu, David meminta Tergugat II dan III untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan Guru SMAN 1 Pontianak.