Sorot
{{caption}}
Selebgram yang Aniaya WN Brunei hingga Tewas jadi Tersangka

{{caption}}
Ancol Siapkan Hiburan dan Promo Besar untuk Wisatawan saat Idul Adha

{{caption}}
Idul Adha 2026, PDIP Jatim Bagikan 485 Sapi Kurban untuk Wong Cilik

{{caption}}
5 Remaja Pelaku Teror Pocong di Pati Ditangkap, Motifnya Terungkap

{{caption}}
Pati Geger, Puluhan Motor Curian Ditemukan di Rumah Warga

{{caption}}
007 First Light Bisa Jalan di PC GTX 1660, tapi Jangan Senang Dulu

Topik Terkait
{{caption}}
Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah.

{{caption}}
FOTO: Tangis Nadiem Makarim Pecah Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Jaksa menilai pengadaan Chromebook merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

{{caption}}
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Digelar 13 Mei

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim akan digelar pada 13 Mei 2026. Status tahanan mantan Mendikbudristek ini dialihkan menjadi tahanan rumah.

{{caption}}
Pengacara Nadiem Makarim Laporkan Hakim Perkara Korupsi Chromebook, PN Jakpus Bereaksi

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan pelaporan tim advokat tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.

{{caption}}
Nadiem Makarim Optimis Bebas dari Jerat Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan optimismenya untuk bebas dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dengan saksi bersaksi tanpa intervensi darinya.

{{caption}}
FOTO: Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Soroti Kesehatan dan Alat Bukti

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook menyoroti kondisi kesehatan Nadiem Makarim dan polemik penyerahan dokumen audit kerugian negara.

{{caption}}
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Terkait Korupsi Pengadaan Chromebook

Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun rapi dan sah menurut hukum, sehingga eksepsi diajukan Nadiem patut ditolak seluruhnya.

{{caption}}
Klaim Tak Boleh Bicara, Nadiem Tulis Surat, Isinya Begini

Kuasa hukum menyebut Nadiem Makarim tidak diperbolehkan berbicara ke publik sehingga menyampaikan pertanyaan terkait dakwaan Chromebook melalui surat.

{{caption}}
FOTO: Sidang Korupsi Chromebook. Jaksa Tolak Eksepsi Nadiem

Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor

{{caption}}
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Niat Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, menegaskan komitmennya untuk Indonesia.

{{caption}}
Dakwaan Jaksa: Nadiem Makarim Memperkaya Diri Sendiri Terima Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri. Mengantongi duit panas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp809 miliar.

{{caption}}
Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, Nadiem Makarim Siap Ungkap Fakta di Persidangan

Tim hukum menegaskan bahwa kebijakan pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp1,2 triliun serta membantu mengatasi masalah PJJ.

{{caption}}
Kubu Nadiem Respons Vonis Ibam Konsultan Proyek Chromebook: Belum Dapat Dijadikan Dasar Kesimpulan Final Mana Pun

Kubu Nadiem menilai upaya mengaitkan putusan Ibam dengan kliennya sebagai tindakan prematur dan menyesatkan.

{{caption}}
Tuntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Diminta Kubu Nadiem Buktikan Perbuatan Melawan Hukum

Kubu Nadiem menilai dalam persidangan tersebut banyak kesalahpahaman membuat dakwaan tidak nyambung, seperti pembahasan pasar modal dan split stock.

{{caption}}
Kondisi Terbaru Nadiem Makarim Pasca Operasi

Zaid berharap kondisi kesehatan Nadiem segera membaik agar dapat mengikuti agenda sidang pleidoi yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.

{{caption}}
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara, Singgung Pertanggungjawaban di Akhirat

JPU mengimbau masyarakat agar tak bentuk opini tidak berdasar di luar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

{{caption}}
Reaksi Kuasa Hukum Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun oleh Jaksa

Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

{{caption}}
Nadiem Makarim Bantah Kenaikan Harta Rp4,87 T Terkait Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GOTO

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.

{{caption}}
Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem, Nilai Jaksa Kelelahan Hubungkan Fakta Jadi Bukti

Rocky mengaku kehadirannya dalam sidang Nadiem untuk memperhatikan jalannya persidangan dari perspektif hukum.

{{caption}}
Nadiem Jelaskan Alasan Pembentukan Tim Bayangan Kemendikbud Ristek, Disetujui Jokowi karena Ingin Percepat Digitalisasi Pendidikan

Perihal pembentukan tim bayangan Kemendikbud Ristek itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.

{{caption}}
Nadiem Blak-blakan Siap Masuk Ruang Operasi: Tindakan akan Dilakukan Besok dan Lusa

Pengakuan itu disampaikan Nadiem saat menjawab hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).

{{caption}}
Ini Daftar Syarat Penangguhan atau Pengalihan Tahanan Nadiem Makarim, Ada Larangan Ngonten di Medsos

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi Nadiem apabila permohonannya dikabulkan.

{{caption}}
Kondisi Terbaru Nadiem Makarim Usai Operasi Wasir di RS, Sudah Dijebloskan Kembali ke Sel Tahanan

Pengembalian Nadiem Makarim ke tahanan juga berdasarkan persetujuan dokter yang menanganinya.

{{caption}}
Reaksi Kejagung Hotman Paris Klaim Nadiem Makarim Tak Terima Keuntungan Pengadaan Laptop Chromebook

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris sempat menyatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan sepeser pun.