Tuntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Diminta Kubu Nadiem Buktikan Perbuatan Melawan Hukum
Kubu Nadiem menilai dalam persidangan tersebut banyak kesalahpahaman membuat dakwaan tidak nyambung, seperti pembahasan pasar modal dan split stock.
Penasihat Hukum mantan Mendikud Ristek Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijatuhkan terhadap kliennya hanya berdasarkan emosi dan ambisi semata.
"Kalau saya menyimpulkan bahwa kemarin tuntutan itu emosi dan ambisi, jadi karena sudah ditutupi oleh emosi lalu ambisi yang begitu besarnya, sehingga dituntut setinggi-tingginya karena tidak lagi pakai rasionalitas tidak lagi pakai logika-logika hukum," kata Ari kepada wartawan, Rabu (20/5).
Ari menegaskan, dalam persidangan tersebut banyak kesalahpahaman membuat dakwaan tidak nyambung, seperti pembahasan pasar modal dan split stock.
"Jadi yang diomongin soal tentang apa stock split tiba-tiba loncat ke pengadaan hubungannya itu enggak ada sama sekali sama sekali enggak ada," ujar dia.
Selain itu, Ari menyoroti perkataan JPU yang memiliki bukti elektronik. Pembahasan ini selalu digaungkan JPU saat persidangan. Namun, menurut Ari pembuktiannya tidak jelas.
Dia pun menantang kepada JPU untuk membeberkan bukti-bukti tersebut ke publik. Meski sidang sudah selesai, kata Ari, biarlah publik langsung menilai bukti tersebut.
"Tunjukkan bukti kuat apa chat WA chat WA-nya bunyinya apa? Mana yang pidananya mana yang perbuatan melawan hukumnya yang mana? Sesederhana itu sebetulnya," kata Ari.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak memenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
Kemudian, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Selain itu, tindak pidana tersebut terjadi di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan.
Jaksa juga menilai perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.